Mungkin sudah banyak diantara kita yang sudah kenal sama sosok yang satu ini, ya dia emang cukup terkenal tapiii buat yang belum kenal, nih kali ini ane coba kenalin dehh, nih dia si doi namanya Reksa Dana.

Jadi Reksa Dana itu ibarat kumpulan dana bersama yang dikumpulkan dalam satu tempat wadah yang nantinya dikelola pihak lain. Nah loh ? Kalo dananya dibawa kabur gimana ? Dana yang nantinya akan dikirimkan akan disimpan ditempat lain yang tidak langsung dipegang oleh si pengelola.

Dari deskripsi diatas tersebut, jadi pihak pengelola disebut dengan Manajer Investasi, pihak yang penampung dananya tersebut adalah Bank Kustodian dan dana tersebut berasal dari masyarakat.

Masyarakat yang mempunyai dana untuk diinvestasikan namun dia tidak mempunyai cukup pengetahuan maka dapat menggunakan jasa professional dalam hal ini sang Manajer Investasi. Sang Manajer Investasi akan menerbitkan sebuah Reksa Dana yang akan dikelola dari dana yang dihimpun dari dana masyarakat sebagai investornya. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana dananya akan ditransfer ke Bank Kustodian Reksa Dana tersebut atas nama Reksa Dananya. Contohnya, PT. Jagoan menerbitkan Reksa Dana Pendekar dengan Bank Kustodiannya yaitu Bank Super. Maka dana ditransfer ke Bank Super atas nama Reksa Dana Pendekar.

Dan juga harus cermat dan jeli dalam memilih Reksa Dana, tiap Reksa Dana harus disertakan oleh prospektus. Prospektus seperti kitab / undang – undang dari sebuah Reksa Dana.

Reksa Dana diterbitkan dengan NAB / NAV (Nilai Aktiva Bersih / Nett Asset Value) Rp 1.000, yang berarti  tiap unit penyertaan bernilai Rp 1.000. Ketika membeli kita memperoleh Unit Penyertaan, yang artinya bukti kepemilikan. Contoh, beli pada NAB Rp 1.000 sebesar Rp 1 jt, memperoleh 1.000 unit, ketika NAB menjadi Rp 1.100 maka keuntungan diperoleh adalah selisih NAB dikali unit (100 x 1.000) yaitu Rp 100.000, namun jika terjadi sebaliknya berarti mengalami kerugian.

Unit Penyertaan yang dimiliki dapat dijual kembali, dan Manajer Investasi wajib untuk membelinya kembali.

Reksa Dana tersebut wajib melaporkan nilai NAB tiap harinya dan menerbitkan laporan kinerja Reksa Dana dalam kurun waktu periode tertentu, makanya Reksa Dana bersifat transparan.

Jreng Jreng Jreng… (To be continued…)